Angin Segar telah datang kepada seluruh P1 2021 yang belum mendapat penempatan. setelah terbitnya mempanrb nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2024 yg ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2024. Disitu disebutkan bahwa kriteria pelamar pada PPPK Guru 2024 meliputi ; a. Pelamar Prioritas b. Eks-THK II c. Guru non ASN d. PPG Maksud dari pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya. Dengan terbitnya surat resmi ini menguatkan bahwa P1 2021 baik negeri maupun swasta berpeluang besar lolos pada Seleksi PPPK Guru tahun 2024.